Monday, 04 December 2023 11:34

Peringatan Gelombang Tinggi

Dikeluarkan: Monday, 04 December 2023 06:00

Berlaku mulai Monday, 04 December 2023 07:00 Sampai Tuesday, 05 December 2023 07:00

NARASI

Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Timur Laut - Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 4 - 16 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari Timur - Selatan dengan kecepatan 4 - 18 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Arafuru.

Kondisi Laut

Area perairan dengan gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)

  • PERAIRAN UTARA SABANG
  • PERAIRAN BARAT ACEH
  • PERAIRAN BARAT P. SIMEULUE HINGGA KEP. MENTAWAI
  • PERAIRAN BENGKULU
  • PERAIRAN BARAT LAMPUNG
  • SAMUDRA HINDIA BARAT SUMATRA
  • SELAT SUNDA BAGIAN BARAT DAN SELATAN
  • PERAIRAN SELATAN BANTEN HINGGA JAWA TIMUR
  • PERAIRAN SELATAN BALI HINGGA P. SUMBA 
  • SELAT BALI - LOMBOK - ALAS BAGIAN SELATAN
  • SAMUDRA HINDIA SELATAN BANTEN HINGGA NTT
  • LAUT NATUNA UTARA
  • PERAIRAN UTARA KEP. ANAMBAS HINGGA KEP. NATUNA
  • LAUT SULAWESI BAGIAN TIMUR
  • PERAIRAN KEP. SANGIHE HINGGA KEP. TALAUD
  • PERAIRAN UTARA HALMAHERA
  • SAMUDRA PASIFIK UTARA HALMAHERA HINGGA PAPUA  

Saran Keselamatan

Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).

Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Peringatan Dini Gelombang Tinggi


Peringatan dini gelombang tinggi merupakan informasi prakiraan gelombang untuk 2 hari ke depan yang akan diinformasikan jika terjadi gelombang tinggi lebih dari 1.25 meter dan bertahan selama 12 jam ke depan di sekitar perairan Indonesia dan berlaku maksimal 2 hari sejak dikeluarkan dan diperbaharui setiap ada perubahan dan sebelum masa berlakunya habis.